25 REPUBLIK INDONESIA
TANDA PEMBAJARAN JANG SAH
SDX1
JOGJAKARTA 26 DJULI 1947
MENTERI KEUANGAN
DUA PULUH LIMA
RUPIAH
Reverse lettering
UNDANG2
Barang siapa jang meniru atau memalsu uang
kertas Negara, atau dengan sengadja menge-
darkan, menjimpan ataupun memasukkan ke-
daerah Republik Indonesia uang. kertas tiruan
atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab
Undang - undang Hukum Pidana pasal 244
245 dan 249.
25
DUA PULUH LIMA RUPIAH